MEULABOH – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja di Desa Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat, Rabu (11/10/2023).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DG (33) warga Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro S.H., M.H. menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarkat Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo bahwa ada satu orang laki – laki yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di jalan Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi, petugas lansung menuju TKP dan berasil mengamankan pelaku dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhannya 732.17 gram.
“Ganja tersebut terdiri dari 36 bungkus yang dibalut dengan kertas dan 2 plastik besar yang dibungkus dengan plastik warna merah dan plastik warna biru dengan berat bruto 732.17 gram,” ujar AKP Erwo.
“Kini, tersangka DG disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka diancam dengan dengan ancaman pidana 5 s/d 20 tahun Penjara,” tutupnya.