IDI – Seorang warga Dusun Krueng Baung Desa Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur berinisial SY (38) ditangkap Polisi karena diduga melakukan pembunuhan sengaja terhadap satwa yang dilindungi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui AKP Arief Suami Wibowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat 4 ekor ternak kambing milik tersangka ditemukan mati di mangsa Harimau Sumatera pada Selasa (21/2/2022) lalu.
“Sebelumnya petugas BKSDA menemukan seekor anak Harimau Sumatera mati di dikawasan yang tidak jauh dari penemuan bangkai kambing,” kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).
Setelah dilakukan penyisiran, ternyata petugas menemukan sebungkus racun hama di sekitar matinya Harimau tersebut, hingga pihak BKSDA melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Dari informasi itu, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga didapati bahwa ternak yang dimangsa Harimau tersebut milik SY,” ujarnya.
Polisi langsung mencari keberadaan tersangka, yang saat itu berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa Harimau. Ia melakukan itu karena emosi bahwa hewan ternaknya mati dimakan harimau,” jelas Kasatreskrim.
“Atas hal tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja nembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Arief Suami Wibowo.