SIGLI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga, Selasa (21/02/2023).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, pada Rabu (22/02/2023) menjelaskan, tersangka berinisial RD (43 tahun) warga Gampong Tanoh Mirah Kecamatam Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah Glumpang Tiga, Pidie.
“Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RD di Jalan Gampong Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga,” ujarnya.
Saat ditangkap dan diperiksa, di saku celana pelaku RD ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di Gampong Tanoh Mirah Kecamatan Bandar Baru dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kamar rumah pelaku.
Kepada petugas pelaku RD mengaku jika barang haram itu miliknya yang didapat dari pria berinisial F yang kini masuk DPO Polres Pidie.
“Tersangka dan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 4,25 gram, kita amankan ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ucap Kasat Resnarkoba Polres Pidie.