Konsumsi Sabu, Seorang Warga Banda Aceh Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Feb 2023 08:08 0 34 Redaksi

BANDA ACEH – Seorang pengguna narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) malam.

Penangkapan terhadap GP (35) warga Lamteumen Timur, Banda Aceh ini berdasarkan laporan warga kepada Polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, GP ditangkap oleh personel disaat sedang melaksanakan Patroli.

“Warga melaporkan kepada Polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya Kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” katanya.

Kemudian, personel langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP yang seperti dilaporkan oleh warga.

Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika Jenis Sabu seberat 0.16 gram, kotak rokok merk gudang garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkas Kompol Tendri.