Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Jan 2023 11:15 0 30 Redaksi

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI, tekait dugaan maladministrasi dalam rekrutmen Panwaslih Aceh.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, bersama anggota komisi yaitu Samsul Bahri (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri, pada Kamis (26/1/2023).

“Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panwaslih Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.

Menurutnya, Ombusman akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.

“Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” jelas Ketua Komisi I.

Iskandar mengatakan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

“Rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi, Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA,” jelasnya.

Dalam surat aduannya, komisi I juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU No 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” pungkasnya.