KIP Aceh Selatan Lantik 780 Anggota PPS

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jan 2023 13:37 0 100 Redaksi

ACEH SELATAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan melantik sebanyak 780 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Selasa (24/1/2023).

Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi mengatakan, setelah dilantik mereka nantinya akan melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga akurat atau tidaknya tergantung di tangan anggota PPS.

“Kami mohon bekerja secara profesional, bekerja dengan integritas dan mengutamakan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi,” harap Saiful.

780 orang anggota PPS yang dilantik tersebut meliputi 450 orang laki-laki dan 330 orang perempuan. Mereka diharapkan dapat berkoordinasi di wilayah kerjanya masing-masing dan termasuk dengan kepala desa (Keuchik).

“Harapan kami, bapak dan ibu bisa berkoordinasi dengan kepala desa dan bawaslu di tingkat desa,” pesannya.

Sementara itu Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran menyampaikan bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk lima tahun ke depan.

Oleh sebab itu, penyelenggaraan pemilihan umum tersebut nantinya harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada anggota PPS yang baru dilantik hari ini, supaya dapat bekerja maksimal untuk membantu KIP Aceh Selatan dan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan dapat bersinergi dengan pemerintah gampong di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.

Penyelenggara Pemilu dan termasuk anggota PPS, kata Bupati, memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan prosesi pesta demokrasi di tanah air, oleh sebab itu anggota PPS harus memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Anggota PPS harus memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas serta wewenangnya,” tegas Bupati Amran.

Acara tersebut turut dihadiri Unsur Forkopimda, Asisten I Setdakab, Ketua KIP Aceh Selatan beserta Komisioner, Kepala SKPK, Sekretaris KIP beserta jajarannya, Pimpinan instansi vertikal serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. (Risky).