Terpengaruh Sabu, Pemuda di Langsa Nekat Curi Harta Orang Tua Angkatnya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Des 2022 13:55 0 42 Redaksi

LANGSA – Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat meringkus seorang mahasiswa berinisial MR (18) warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, yang diduga melakukan pencurian harta orang tua angkatnya.

Pelaku dilaporkan oleh korban Azhari (69) warga BTN Sungai Paoh pada Selasa (6/12).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, MR merupakan anak angkat yang diasuh Azhari sejak usia 5 bulan, namun setelah dewasa, MR tegas menguras harta korban.

“Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (7/12) pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (10/12).

Kejadian berawal saat korban membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua pekan berselang tanpa sepengetahuan korban, MR menjual sepmor itu.

“Saat diinterogasi tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu,” jelasnya.

Selain sepeda motor, pelaku mengambil emas, seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit.

Karena perbuatan pelaku, korban mengeluarkan pelaku dari KK pada bulan Oktober 2022. MR juga tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orang tua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan.

“Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orang tua angkatnya, tersangka kembali lagi ke rumah tersebut dan mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

“Perbuatan dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.

Bahkan saat diperiksa oleh petugas, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar tersangka.

“Tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Risky)