Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Capai 885 Kasus

waktu baca 1 menit
Senin, 5 Des 2022 14:49 0 69 Redaksi

BANDA ACEH – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh mencatat bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual terhadap anak di Provinsi Aceh mencapai 885 kasus.

Dari jumlah tersebut, 395 merupakan kasus KDRT dan 490 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Kepala UPTD PPA Aceh, Irmayani Ibrahim mengatakan, jumlah itu terhitung sejak Januari hingga November 2022, dan lebih banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Hampir rata-rata pelaporan terhadap anak kasusnya pelecehan seksual, sedangkan pada perempuan lebih dominan KDRT,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Irmayani menyebutkan, pada kasus pelecehan seksual rata-rata dialami oleh anak berusia 15 tahun ke bawah dan pelakunya adalah orang-orang terdekat, baik dari keluarga maupun tetangga sekitar.

Sementara itu pada kasus KDRT, penyebab utama didominasi oleh faktor ekonomi, rata-rata menengah ke bawah bahkan banyak yang berada di bawah garis kemiskinan.

“Selain itu ada juga penyebab dari terindikasi narkotika, status sosial, moral agama bahkan ada beberapa faktor perselingkuhan,” tandasya. (Risky)