KUTACANE – Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk Polisi di Desa Desa Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial P (29) ini diamankan Polisi di desa setempat pada Sabtu (29/10/2022) Pukul 19.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bambel Iptu Kabri mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga yaitu Johan yang kehilangan sepeda motor di rumahnya. Korban melapor ke Polsek pada Selasa (25/10) pukul 17.00 WIB.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bambel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebelum kejadian diduga pelaku P mondar-mandir pada malam kejadian,” ujar Kapolsek, Senin (31/10).
Pelaku kemudian langsung ditangkap dan diamankan Polisi. Saat diinterogasi, P mengaku telah mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat Nopol BL 4927 FAB.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum,” pungkasnya.