BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menertipkan Apotek yang masih menjual obat-obatan jenis sirup.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani dalam kunjungan ke BPOM di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).
“Kami berharap BPOM bisa menertipkan Apotek yang menjual sirup,” ujarnya.
M Rizal Fahlevi mengatakan, kunjungan ke BPOM itu terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang sudah memakan korban di Aceh.
“Kita mau tau sejauh mana BPOM sudah melakukan upaya terhadap kasus gagal ginjal di Aceh,” katanya.
Sementara itu Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviadi mengatakan, pihaknya telah meminta semua Apotek di Aceh untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup sesuai dengan intruksi Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis sirup yang dihentikan penjualannya antara lain, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
“Kami berharap dapat memberitahu Apotek mana yang masih menjual, sejauh ini selalu kita pantau dan untuk apotek yang masih menjual akan kita tindaklanjuti dan kita berikan pemahaman,” tutup Yudi. (Risky)