BANDA ACEH – Polda Aceh melalui juru bicaranya Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, dalam keterangannya, Senin (24/10/22) telah menerima hasil pengujian dan pengawasan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia terkait jenis obat yang aman dikonsumsi dan tidak aman dikonsumsi.
Dijelaskan Kabid Humas, berdasarkan penjelasan BPOM RI daftar produk yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/ atau gliserin/ gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai (berdasarkan data Kemenkes: 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :
Selanjutnya masih berdasarkan sumber dari BPOM RI, lanjuk Kabid Humas, bahwa daftar produk sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai (Berdasarkan data Kemenkes: 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :
Berikutnya berdasarkan sumber dari BPOM RI, kata Kabid Humas, daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG / DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 ( Berdasarkan data Kemenkes: 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan BPOM RI tersebut, diinformasikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengerti terkait penggunaan obat-obatan yang aman dikonsumsi dan tidak aman atau dilarang untuk dikonsumsi.