BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan di Aceh.
KPK melakukan penyelidikan terbuka pada Juni 2021 hingga 10 Oktober 2022 terkait lima kasus, namun sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Kita meminta KPK untuk transparan terkait masalah ini, karna sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujar Alfian, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang juga Koordinator MaTA, Senin (10/10).
Lima kasus yang diselidiki KPK di Aceh itu diantaranya yaitu PLTU 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, pengadaan kapal penyebrangan Aceh Hebat 1, 2, dan 3.
Kemudian Proyek Multi Years (MYC) dengan 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembangunan bendungan dengan nilai Rp2,7 triliun. Apendiks yang mana ada nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah dengan anggaran sebesar Rp256 miliar.
Penggunaan dana Reforcusing di Provinsi Aceh yang masuk kedalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia yang menyerap anggaran Rp.2,3 triliun.
Pihaknya telah menyurati Deputi Penindakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) 4 Oktober 2022 terkait belum adanya perkembangan lebih lanjut pasca tindakan tersebut.
“Kami bermaksud menanyakan tindak lanjut dari langkah hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Alfian. (Risky)