TAPAKTUAN – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial AM (21) di Desa Jilatang Kecamatan Samadua.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (9/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB ketika didapati informasi adanya seseorang yang membawa sabu dari Samadua ke Tapaktuan.
“Petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pemuda membawa satu paket narkotika jenis sabu yang menuju ke arah Kecamatan Tapaktuan. Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (10/10).
Saat itu, kata AKP Zulfitriadi, petugas melihat seorang pemuda yang sedang melintas dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sehingga kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mulut tersangka,” jelasnya.
Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah maroon Nopol BL 5705 TY dan satu unit Hp Android.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamakan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.