Cegah Inflasi, Bakri Shiddiq: Pemko Banda Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Sep 2022 13:34 0 88 Redaksi

CAHAYAPOST.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengaku akan menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait upaya-upaya penanganan atau pencegahan inflasi di daerah.

Diantara upaya tersebut, yakni mengecek harga pangan dan menjaganya kestabilan harga di daerah masing-masing.

“Pemko Banda Aceh siap menjalankannya, dan hal ini memang sudah menjadi program rutin kami,” kata Bakri Siddiq usai mengikuti acara pengarahan presiden kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pangdam, dan Kapolda di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center, Kamis (29/9/2022).

Bakri menjelaskan, pengecekan harga pangan secara berkala dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan di pasar-pasar tradisional. Selain itu bekerja sama dengan pemerintah provinsi, Bulog, dan Bank Indonesia hinhha menyiapkan operasi pasar pendistribusian barang kebutuhan pokok dengan harga subsidi.

“Operasi pasar ini akan dilaksanakan begitu ada indikasi kenaikan harga. Ini dalam rangka mengendalikan harga barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, gula, dan minyak goreng,” kata Pj Walikota.

Bakri menyebutkan, inflasi di Kota Banda Aceh masih sangat terkendali. Berdasarkan data dari BPS, secara bulanan, inflasi di Banda Aceh tercatat sebesar 0,92 persen (Mei), 0,76 persen (Juni), 0,98 persen (Juli), dan 0,32 (Agustus).

“Meski begitu, kita bersama TPID dan stakeholder terkait lainnya akan terus bekerja keras sesuai arahan presiden agar penangan inflasi jadi prioritas seperti saat penanganan Covid-19. Dukungan masyarakat kota selama ini juga menjadi kunci kita mampu kendalikan inflasi,” kata Bakri Siddiq

Selain itu, Pj wali kota juga menyatakan kesiapan Banda Aceh untuk menggunakan dua persen anggaran dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai subsidi bagi warga yang terdampak kenaikan harga BBM.

“Pak Presiden Jokowi tadi mengatakan kepala daerah tidak perlu ragu karena saat ini payung hukum penggunaan dana tersebut sudah jelas. Setelah ini, kita akan berkoordinasi segera dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut,” pungkasnya.