Begini Struktur Rancangan Perubahan APBA 2022

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Sep 2022 08:15 0 29 Redaksi

CAHAYAPOST.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022, Kamis (22/9/2022).

Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRA, dr. Purnama Setia Budi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh secara intens terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022. mulai tanggal 20 sampai 21 September 2022.

“Oleh karena itu, kepastian tentang Pendapatan Silpa dan realisasi anggaran di tahun 2022 sangat penting untuk dasar Pengalokasian Perubahan Anggaran Belanja Aceh,” ujarnya.

Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 bahwa pendapatan sebesar Rp13.357.540.136.730, meningkat sebesar Rp4.556.749.141 atau sebesar 0,3 persen dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.

“Apabila disandingkan dengan Pendapatan murni Tahun 2022, terjadi penurunan pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi penurunan, sebesar Rp2.523.005.293 atau 1 persen,” ujarnya.

Sementara PAD yang sah terjadi penurunan, sebesar Rp27.566.968.834, atau 3 persen. Kemudian belanja sebesar Rp16.706.717.249.433, meningkat sebesar Rp536.066.588.156, atau sebesar 3 persen dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.

Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, meningkat sebesar Rp531.509.839.015, atau sebesar 19 persen dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.

Banggar DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat mengupayakan peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh melalui Intensifikasi pemungutan pajak termasuk pemungutan piutang pajak, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

“Mengoptimalkan pendapatan Aceh melalui Pendapatan Transfer sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber pendapatan asli Aceh sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui penambahan sumber pendapatan baru,” pungkasnya. (Risky)