Panwaslih Aceh Tolak Laporan Partai PAR

waktu baca 1 menit
Senin, 29 Agu 2022 15:33 0 54 Redaksi

CAHAYAPOST.ID – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh menolak laporan Partai Amanat Reformasi (PAR) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KIP Aceh.

Hal tersebut berdasarkan sidang Panwaslih yang berlangsung pada Senin (29/8/2022). Sidang ini dipimpin Faizah dan anggota Marini, Nyak Arifadillah, Nedi Faizal dan Fahrul Riza Yusuf.

“Menyatakan bahwa laporan pelanggaran Pemilu tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” kata majelis sidang.

Menurut Faizah, laporan yang diajukan oleh PAR hanya memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat meteril.

“Kita sudah memeriksa gugatan yang dilaporkan oleh PAR, sudah memenuhi syarat formil, namun belum memenuhi persyaratan materil” jelasnya.

PAR tidak menyebutkan secara jelas perbuatan terlapor yang menyatakan adanya pelanggaran tata cara, prosedur, mekanisme saat melakukan pemeriksaan data dan dokumen oleh KIP Aceh.

Turut hadir dalam sidang tersebut Ketua PAR Aceh, Khaidir sebagai Pelapor, dan Terlapor Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Samsul Bahri beserta seluruh komisioner. (Risky)