CAHAYAPOST.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota setempat pada Rabu (24/8/2022).
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp4,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal, SH mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dokumen – dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik terkait kasus tersebut.
“Karena dokumen-dokumen itu sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka,” ujarnya.
Dalam penggeledahan selama empat jam tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen penting dari kantor DLHK Kota Sabang.
Terkit kerugian negara, kata Jen Tanamal, saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari tim auditor inspektorat Kota Sabang.
“Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, maka penyidik akan menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Risky)