CAHAYPOST.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap RM (33) warga Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar di pinggir jalan gampong, Rabu (13/7/2022) dini hari.
RM menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram dan berbagai alat lainnya untuk dipergunakan dalam tindak pidana tersebut.
“RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya di gampong Santan, Aceh Besar,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H di Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) siang.
Penangkapan terhadap RM, kata Kasat Narkoba, dilakukan berkat informasi dari warga setempat. RM sangat meresahkan di gampong tersebut karena diduga kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.
Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang bukti ke samping rumahnya, kemudian dia melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal, namun akhirnya RM tertangkap.
“Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya,” kata Kasatreskrim.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Kasatresnarkoba juga menjelaskan bahwa selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.