Milki Sabu, Seorang Warga Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Jun 2022 11:49 0 30 Redaksi

Langsa – Seorang pria berinisial SP (37), warga Desa Melur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk peternakan ayam, Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payet pada Selasa (14/6) pagi

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan mengatakan, pelaku ditangkap setelah didapati informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

“Dari informasi kemudia kita melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku saat sedang tidur di sebuah gubuk peternakan ayam,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa tas gantung berwarna biru dongker, kaca pirek, jarum suntik, bong dan sebuah gunting.

Pelaku mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari temannya berinisial N seharga Rp120 ribu.

“Setelah itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap temannya yakni N, namun tersangka N sudah kabur terlebih dahulu,” kata Kapolsek.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.