Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini ditetapkan setelah pertemuan intensif dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan perwakilan buruh, bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.
Penerapan UMP baru akan dimulai Januari 2025, dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus selesai sebelum Natal 2024. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Keputusan ini mendapat beragam tanggapan. Buruh menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif, meskipun beberapa pihak berharap kenaikan lebih besar. Di sisi lain, pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran dampaknya terhadap biaya produksi.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan stabilitas ekonomi. Prabowo menegaskan bahwa upah minimum adalah instrumen penting untuk menjamin keadilan sosial, sembari menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif.