Penangkapan Buronan Mafia Judi Online
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua buronan terkait kasus mafia judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, sebelumnya sempat kabur ke luar negeri. MN berperan sebagai penyetor daftar situs judi dan dana, sementara DM menampung hasil kejahatan tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada 10 November 2024 setelah kerja intensif tim penyidik. Kasus ini melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Pihak berwenang juga menyita barang bukti berupa perangkat digital untuk investigasi lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas jaringan judi online yang merugikan masyarakat
Kasus penangkapan buronan mafia judi online di Indonesia semakin mendapat perhatian. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka, MN dan DM, yang terlibat dalam pengelolaan dana dan penyebaran situs judi ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap jaringan besar yang melibatkan 15 tersangka, termasuk beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain menangkap buronan, polisi juga menyita perangkat digital sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas​